Diskusi Publik dan Peluncuran Proyek SPACE/SCAPE: Bon Suwung

Diskusi Publik dan Peluncuran Proyek SPACE/SCAPE: Bon Suwung

[Scroll Down for English Version]

Jumat, 24 Februari 2012, pukul 16.00 WIB
di KUNCI Cultural Studies Center Jl. Langenarjan Lor No.17B, Panembahan, Yoyakarta

Pembicara:
Ahmad Nashih Luthfi (STPN Yogyakarta, peneliti di Sajogyo Institute)

Yoshi Fajar Kresna Murti (Sekolah Mbrosot, peneliti di IVAA)

Ferdiansyah Thajib

KUNCI SPACE/ SCAPE project mengundang anda untuk hadir ke peluncuran proyek kolaborasi Bon Suwung dan diskusi publik mengenai dinamika tanah kosong di Indonesia. Tanah kosong di kota mengisi peran penting sebagai lahan hijau yang penyimpan zat karbon, daerah resapan air, dan merepresentasikan sebuah ruang terbuka yang bebas dari aktivitas manusia dan tuntutan produktivitas industrial yang mendominasi pemandangan kota. Pemahaman yang berkembang selama ini di seputar tanah kosong adalah ia merupakan wilayah yang dibingkai secara temporal dalam konteks penggunaan masa depan, atau singkatnya sebagai bentuk investasi.

Lahan kosong tidak pernah benar-benar kosong dari makna karena ekspetasi pemilikan selalu sedang mengisi sebidang tanah yang ada. Ada banyak peraturan dan perubahan peraturan mengenai status tanah kosong di Indonesia, dan dapat ditelusuri rujukannya sampai ke masa kolonial.  Di mata hukum, ia menjadi subyek bagi penertiban dan pendayagunaan dalam posisi dan fungsinya bagi negara, swasta maupun komunitas adat (atau yang dikenal sebagai ulayat). Tanah kosong yang dikenal sebagai lahan terlantar dan pengaturannya, berkelindan dalam lapis-lapis birokrasi yang berbeda, mulai dari bidang agraria dan pertanahan, otonomi lokal dan perencanaan tata kota. Poin ini baru tatapan sekilas atas kerumitan yang membentuk posisi formal tanah kosong di Indonesia.

Implikasi kerumitan ini terbaca melalui praktik yang berlangsung di dalamnya dan kaitannya pada politik lokal kota Yogyakarta, seperti soal negosiasi, konsolidasi dan konflik antara klaim pemilik, dan antara pemilik resmi dan hunian liar, dualitas hukum kepemilikan tanah dalam konteks Daerah Keistimewaan dan narasi-narasi legenda urban, sebagai tempat “jin buang anak”, misalnya. Beberapa persoalan di atas merupakan beberapa temuan awal ketika fokus pada fenomena tanah kosong di kota dilakukan. Ia menjadi pintu masuk bagi pemahaman yang lebih kaya dan mendalam mengenai kondisi ruang yang selama ini diterima begitu saja sebagai pemandangan kota.

*Acara ini gratis dan terbuka untuk umum

Bon Suwung Project Launching and Discussion

KUNCI SPACE/ SCAPE invites you to the launching of Bon Suwung collaborative project and a public discussion about wasteland conditions in Indonesia.  Urban wastelands take on a pivotal role as they fill in ecological relieve to the city’s heavily poluted condition, provide open space, and represent human activities that are arguably free from the appropriation of industrial expansion which dominates urban modern landscape.The general understanding of tanah kosong in urban areas is that the site is always temporally framed in future proprietary use, or shortly as  investment.

An empty lot is never really empty of meaning because proprietary expectations will always already exists once the lot is empty. There are many rules and shifting regulations regarding wasteland statuses in Indonesia, and this can be traced back all the way to colonial times. Under law, it is subject  to control and utilization by the state, private and indigenous community (known as ulayat) entailing various conflict of interests between the three societal components. Wasteland is formally defined as abandon lot and its regulation weaves through layers of bureaucracy, ranging from agrarian law, land ownership system, decentralization and urban planning. The later point is only a quick glance of the Byzantine maze that constitutes land regulation in Indonesia.

Some of the implications of this tangled threads in the general wasteland conditions and how they relate to the specificity of (waste)lands in Yogyakarta, are various forms of negotiations, consolidations and conflicts between ownership claims as well as between formal owners and squatters, the duality of regulation in land ownership due to the city’s special status in national context, as well as forms of urban legends, as the site where “genies abandon their babies”, for example. These are some of the initial findings when focus to urban wastelands is honed. It becomes an entry point for richer and deeper understanding of  social space situations that are for granted as a common part of city landscapes.

*Free admission and open for public

Related Link: http://wasteland-twinning.net